- Anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi, Roy Suryo mengungkapkan penyebar foto hoax (foto palsu)korban pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100 yang sempat tersebar di media sosial, bisa dijerat 12 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27.
"Saya sebenarnya tidak mau terlibat dalam kasus itu (foto hoax), bahkan saya terjun langsung ke lokasi (Cijeruk) untuk melihat black box (kotak hitam). Selain itu, RS Polri Jakarta, untuk bertemu dengan keluarga korban," ujarnya, Senin (14/5/2012).
"Saya bekerja sama dengan anggota Komisi I DPR untuk mengungkap kasus pengunggah foto palsu tersebut. YS dalam hal ini penyebar foto bisa dijerat 12 tahun penjara karena, melanggar UU ITE pasal 27."
Menurut Roy, YS, inisial penyebar foto hoax itu bekerja sendiri dari luar Jawa.
"Untuk YS bekerja secara sendiri, dia iseng, kadang-kadang keisenganya bisa mengunggah foto palsu, semakin tidak elok karena YS bukan hanya sekali menunggah foto itu, katanya dari wartawan, asli, padahal tidak, " imbuhnya.
Roy mengakui dirinya belum menjadi saksi ahli dalam penyidikan foto yang diduga palsu ini. "Kasus ini masih diproses di Kepolisian," katanya.
Sumber / Source