Kartu Tanda Penduduk sudah dikenal masa zaman penjajahan Belanda. KTP ini dinamakan Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren, atau terjemahannya, Kartu Tanda Penduduk untuk orang yang lahir di Hindia Belanda.
Tampak bagian luar
Siapapun yang lahir di Hindia Belanda pasti memiliki surat penting ini saat sudah berusia dewasa.
Pada gambar diatas terlihat bahwa KTP ini diterbitkan di Batavia (Jakarta), pada 14 April 1921. Dokumen ini dicetak diatas kertas segel jenis emboss, dengan nilai 1 1/2 Gulden (Een Gulden en Vijftig cent). Ukuran: 15 cm X 10 cm. Sebuah dokumen sipil kuno dari jaman Belanda yang cukup langka.
(dari berbagai )
Sumber / Source