Sejarah Hukum Pancung

Sejarah Hukuman Pancung

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Hukuman pancung memiliki sejarah yang sangat panjang dan sulit diperkirakan asal usulnya, karena seperti hukuman gantung, hukuman pancung merupakan metode hukuman mati yang murah dan praktis, dimana eksekusi hanya membutuhkan sebilah pedang atau sebuah kapak saja.

Di Inggris ada anggapan, bahwa hukuman pancung merupakan hak istimewa para pria terhormat. Hukuman pancung ini akan membedakan seseorang dari terdakwa lainnya yang dihukum dengan cara yang tidak terhormat (keji), yaitu dengan dibakar secara hidup-hidup di atas tumpukan kayu.

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Hukuman pancung secara luas digunakan di Eropa dan Asia sampai abad ke-20. Dan saat ini, hanya Arab Saudi dan Iran yang masih menggunakan metode hukuman mati seperti ini. Qatar dan Yaman pun sebenarnya melegalkan hukuman mati dengan metode seperti ini, namun sampai saat ini belum ada eksekusi dengan metode ini yang dilaporkan.

Hukuman pancung berlaku di Inggris sampai dengan tahun 1747 dan merupakan metode hukuman mati standar di Norwegia sampai saat dihapuskan pada tahun 1905, Swedia (sampai tahun 1903), Denmark (sampai tahun 1892), dan digunakan untuk beberapa kelas tahanan di Prancis (sampai penggunaan Guillotine di tahun 1792), serta di Jerman sampai dengan tahun 1938.

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Semua negara-negara Eropa yang sebelumnya menggunakan hukuman pancung, sekarang telah benar-benar menghapuskan metode hukuman mati dengan cara ini.

Eksekusi Hukuman Pancung

Pada hukuman pancung, terdakwa yang akan dieksekusi biasanya ditutup matanya, sehingga mereka tidak dapat melihat pedang atau kapak yang datang menebas leher mereka, agar mereka tidak dapat menghindar atau mengelak.

Terkadang, dibutuhkan seorang asisten algojo untuk memegang rambut terdakwa yang akan dieksekusi, guna mencegah mereka agar tidak bergerak. Hasil eksekusi hukuman pancung adalah pendarahan ekstrim, seperti ledakan darah dari arteri dan vena yang terputus dari leher.

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Hukuman pancung dapat dikatakan sebagai metode eksekusi yang manusiawi, jika dilakukan dengan benar, dimana hanya dibutuhkan cukup satu tebasan untuk memenggal kepala. Namun, karena otot dan tulang leher yang alot dan sulit dipotong, hukuman pancung biasanya memerlukan lebih dari satu tebasan pedang.

Kesadaran mungkin akan hilang dalam waktu 2-3 detik, karena suplai darah ke otak hilang secara cepat. Orang yang dieksekusi akan meninggal, karena otak tidak mendapat suplai darah dan oksigen, serta perdarahan dan kehilangan tekanan darah dalam waktu kurang dari 60 detik. Kematian juga terjadi karena pemisahan otak dan sumsum tulang belakang, selain karena perdarahan besar-besaran yang terjadi.

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Sering terjadi dimana mata dan mulut orang yang di eksekusi menunjukkan tanda-tanda gerakan. Hal ini dapat terjadi, karena otak manusia memiliki cadangan oksigen yang cukup untuk metabolisme cadangan dan dapat dipakai untuk bertahan selama sekitar 7 detik setelah kepala terputus.

Kisah Para Algojo Pancung

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Algojo pancung bertugas untuk mencabut nyawa terpidana mati. Di Arab Saudi, terdapat sekitar enam algojo yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Arab Saudi, untuk melakukan eksekusi pancung ini.

Abdallah bin Said al-Bishi adalah salah satu algojo pancung yang paling masyhur. Abdallah memulai tugas pertamanya pada tahun 1991, sepekan setelah ayahnya, Said al-Bishi wafat.

Umurnya waktu itu 32 tahun. Ia sempat terkejut setelah beberapa pejabat dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan surat pengangkatannya sebagai algojo. Hari pertama, ia langsung memancung tiga orang.

Dengan pedang bernama "Sultan" warisan ayahnya, ia mengaku gugup saat pertama memenggal kepala orang. Pedang Sultan berbentuk melengkung seperti bulan sabit dengan panjang setengah meter. Hingga kini, ia mengaku telah memancung lebih dari 100 kepala.

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Abdallah bin Said al-Bishi



Untuk memuluskan tugasnya, Abdallah hanya memakai pedang produksi Jowhar, karena terbuat dari besi keras yang tidak mudah patah dan memang khusus untuk memancung kepala orang.

Jowhar adalah sebuah kota kecil di Somalia, sekitar 90 kilometer sebelah utara Ibu Kota Mogadishu. Cara memenggal pun ada dua, yaitu dengan cara horizontal dan vertikal. Masing-masing memerlukan pedang khusus. Ia menyebut "Qaridha" sebagai pedang spesialis pancung dengan cara vertikal.

Abdallah mengatakan tidak merasa berbeda saat akan memancung lelaki atau perempuan. Bahkan, ia mengaku pernah memenggal kepala teman-temannya yang menjadi terpidana mati. "Perbedaannya, kadang pria (yang akan dipenggal) tidak bisa mengendalikan kegelisahannya, sehingga bingung duduk atau berdiri. "

Selain memenggal kepala, Abdallah juga melaksanakan hukuman potong tangan atau kaki. Bedanya, kalau pancung korban tidak dibius sama sekali, sedangkan potong tangan atau kaki dibius lokal.

Sejarah Hukum Pancung [ www.BlogApaAja.com ]

Sumber / Source

Follow On Twitter
CLOSE | OPEN
 
Artikel Up2Det || Kerja Keras Ngeblog || Artikel CP || Nge-Update || Capek Blogging || Blogging OH Blogging || Situs OKE || Info Up2Det..