Masyarakat dinilai masih enggan melapor, baik peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Mereka takut jika melapor maka keselamatan jiwa baik diri sendiri maupun keluarga akan terancam. Padahal, kerahasiaan pelapor telah dijamin oleh undang - undang sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Di sisi lain, polisi menghimbau agar masyarakat menyertakan identitas diri jika melapor atau mengadukan sebuah peristiwa ke polisi. Hal itu penting, mengingat nantinya polisi akan melaporkan perkembangan tindak lanjut aduan tersebut kepada pelapor.
Pelaporan maupun pengaduan, dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor polisi setempat. "Jangan sampai masyarakat membuat surat kaleng karena nantinya akan mempersulit polisi dalam menindaklanjutinya," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan usai acara sosialisasi implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tata cara pelayanan informasi publik di Polda DIY, Selasa (22/5).
Diakui Kabid, masih banyak aduan masyarakat yang tidak direspon karena tidak memberikan alamat yang jelas. Setiap aduan segera ditindaklanjuti hari itu juga. Kabid Humas menambahkan, setiap hari, ada aduan masuk ke Polda DIY dan mayoritas menyoroti ketidakprofesionalan polisi baik di Polda DIY maupun jajaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan menegur kepada oknum anggota yang bersangkutan," jelas Kabid Humas.
Kabid menegaskan, Polda DIY tidak akan menutup informasi untuk dipublikasikan. Terkait adanya informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP, Kabid mengatakan hal itu tidak bersifat permanen.
Sementara dalam sambutan saat berlangsungnya acara sosialisasi, Kapolda DIY Brigjen Pol Drs Tjuk Basuki yang dibacakan Wakapolda Kombes Pol M Jaelani, menghimbau, seluruh personel di lingkungan Polda DIY dapat menjadi penyuluh informasi yang baik, terutama sejak diberlakukannya UU KIP. Salah satu amanat dalam undang - undang tersebut, yaitu adanya partisipasi publik dalam mengakses dan mendapatkan informasi.
Ditambahkan, di Polda DIY telah dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab mendokumentasikan, menyimpan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi.
Sumber / Source
Di sisi lain, polisi menghimbau agar masyarakat menyertakan identitas diri jika melapor atau mengadukan sebuah peristiwa ke polisi. Hal itu penting, mengingat nantinya polisi akan melaporkan perkembangan tindak lanjut aduan tersebut kepada pelapor.
Pelaporan maupun pengaduan, dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor polisi setempat. "Jangan sampai masyarakat membuat surat kaleng karena nantinya akan mempersulit polisi dalam menindaklanjutinya," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan usai acara sosialisasi implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tata cara pelayanan informasi publik di Polda DIY, Selasa (22/5).
Diakui Kabid, masih banyak aduan masyarakat yang tidak direspon karena tidak memberikan alamat yang jelas. Setiap aduan segera ditindaklanjuti hari itu juga. Kabid Humas menambahkan, setiap hari, ada aduan masuk ke Polda DIY dan mayoritas menyoroti ketidakprofesionalan polisi baik di Polda DIY maupun jajaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan menegur kepada oknum anggota yang bersangkutan," jelas Kabid Humas.
Kabid menegaskan, Polda DIY tidak akan menutup informasi untuk dipublikasikan. Terkait adanya informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP, Kabid mengatakan hal itu tidak bersifat permanen.
Sementara dalam sambutan saat berlangsungnya acara sosialisasi, Kapolda DIY Brigjen Pol Drs Tjuk Basuki yang dibacakan Wakapolda Kombes Pol M Jaelani, menghimbau, seluruh personel di lingkungan Polda DIY dapat menjadi penyuluh informasi yang baik, terutama sejak diberlakukannya UU KIP. Salah satu amanat dalam undang - undang tersebut, yaitu adanya partisipasi publik dalam mengakses dan mendapatkan informasi.
Ditambahkan, di Polda DIY telah dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab mendokumentasikan, menyimpan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi.
Sumber / Source