Pengakuan Dewi Vistiatin selaku mantanistri July Jan Sambiran (Iyan), calon suami Nunung OVJ, yang menyebutkanmemalsukan akta perceraian, dibenarkan humas pengadilan agama Surabaya.
Akta cerai tersebut tidak terdaftar dipengadilan agama Surabaya, dan mengindikasikan akta cerai palsu.
Pernyataan tersebut diungkapkan kepala humaspengadilan agama Surabaya, Sulaiman. Menurutnya, akta perceraian dengan nomor418 atas nama July Jan Sambiran dan Dewi Vistiatin tidak terdaftar dipengadilan agama Surabaya. Justru nomor akta tersebut mempunyai nama oranglain, yakni Suherni dan Rusdi.
"Jika tidak terdaftar, maka besar kemungkinanakta cerai tersebut palsu, karena bukan dari produk pengadilan agamaSurabaya," ungkap Sulaiman.
Jika terdapat pemalsuan akta perceraian, pihakpengadilan agama Surabaya tidak tahu menahu. Pasalnya, pihak pengadilan agamatidak dirugikan. Dan masalah pemalsuan diserahkan sepenuhnya kepada pihakkepolisian, pihak pengadilan hanya memberi keterangan.
"Untuk itu pihak pengadilan Surabaya,jika nama dan nomor tersebut tidak terdaftar, maka persidangan tidak dilakukandan tidak ada persidangan sama sekali. Jika palsu, maka persidanganya adalahfiktif," tutupnya.
Sekadar diketahui, Nunung berencanamenikah dengan Iyan setelah Lebaran tahun ini. Belum juga terlaksana, calonsuami Nunung itu ternyata memalsukan akta perceraian, dan menelantarkananak kandungnya.
Sumber / Source