Sejarah Hukuman Mati Di Dunia

Sejarah Hukuman Mati Di Dunia [ www.BlogApaAja.com ]

Dari nama saja membuat kita merinding, apalagimenjalankan hukuman tersebut. Tahukah Kamu sejarah dari Hukuman Mati itu??kalau belum,artikel ini akan menjelaskannya.

Hukuman mati adalah suatu hukuman ataupunvonis yang di jatuhkan oleh pengadilan (tanpa pengadilan sekalipun) sebagaibentuk hukuman terberat yang di jatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

pada tahun 2005, setidaknya sudah ada 2.148orang di eksekusi di 22 negara termasuk Indonesia.

Dalam sejarah, dikenal beberapa carapelaksanaan hukuman mati:

1. Hukuman pancung: hukuman dengan cara potongkepala

2. Sengatan listrik: hukuman dengan cara dudukdi kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi

3. Hukuman gantung: hukuman dengan caradigantung di tiang gantungan

4. Suntik mati: hukuman dengan cara disuntikobat yang dapat membunuh

5. Hukuman tembak: hukuman dengan caramenembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutupmata untuk tidak melihat.

6. Rajam: hukuman dengan cara dilempari batuhingga mati

Tahukah Kamu, dibalik sebuah hukuman mati ituada juga sebuah kontroversi. Sebuah studi ilmiah secara konsisten gagalmenunjukkan adanya sebuah bukti yang menyakinkan bahwa hukuman mati itu bisamembuat efek jera dan efektif dibandingkan jenis hukuman lainnya. Sebuah surveyyang dilakukan oleh PBB di tahun 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktikhukuman mati dengan angka kejahatan pembunuhan menjukkan bahwa praktik sebuahhukuman mati ternyata lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalammemberikan sebuah efek jera pada pidana pembunuhan.

Selain itu, tingkat kriminalitas sangatberhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan juga kemiskinan suatumasyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya suatu intitusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak oranguntuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukumanpenjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,padahukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukummati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatanyang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karenaringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisikemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korbansendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lainhalnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisadiubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga bulan Juni 2006 hanya 68 negara yangmasih menerapkan adanya praktik hukuman mati, termasuk Indonesia di dalamnya,dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktikhukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruhkategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategorikejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan)hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan)terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggapbersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidanamati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara diberbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapitidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.


Follow On Twitter
CLOSE | OPEN
 
Artikel Up2Det || Kerja Keras Ngeblog || Artikel CP || Nge-Update || Capek Blogging || Blogging OH Blogging || Situs OKE || Info Up2Det..